BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar, Juhasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengalihan pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.

Juhasan diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK sebagai syarat untuk memproses pengalihan nama pengelolaan fasilitas tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu, S setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Periksa 22 Saksi dalam Kasus Dugaan Pungli Pengelolaan MCK Pasar Bantargebang

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi, menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidik tidak hanya menetapkan Juhasan sebagai tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial Juhasan," kata Ryan, Kamis, 16 Juli 2026.

"Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," lanjutnya.

Ryan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan permintaan uang kepada seseorang berinisial H dalam proses pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Dari hasil penyidikan sementara, uang sebesar Rp80 juta tersebut diduga diserahkan dalam tiga tahap.

"Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi," jelas Ryan.

Menurutnya, pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.

"Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai," ujarnya.

Baca Juga: Tri Adhianto Tegaskan Komitmen Pemkot Bekasi Jamin Kepastian Hukum Pembangunan Rumah Ibadah

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari dinas terkait, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi," ungkap Ryan.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 69 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kurang lebih sebanyak 69 item dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer," jelasnya.

Ryan mengatakan barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi proses pembuktian hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Kejari Bekasi Periksa Kadis dan Sekdis Disdagperin, Dalami Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

Atas dugaan perbuatannya, Juhasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari. Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Ryan.

Menurutnya, penahanan dilakukan agar proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara dapat berjalan lebih optimal sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik Kejari Kota Bekasi juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya fakta hukum baru maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***