BEKASI.POJOKSATU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar terkait pengalihan pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi," kata Ryan, Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Kota Bekasi, Juhasan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kejari Kota Bekasi Tahan Mantan Kabid Pasar, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK Pasar Bantargebang

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujarnya.

Ryan menjelaskan Juhasan diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H sebagai syarat untuk proses pengalihan nama pengelolaan MCK.

"Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta," jelasnya.

Penyidik menduga uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer bank dan satu kali secara tunai.

"Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai," ungkap Ryan.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 69 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Kapolsek Bekasi Barat Bekali Siswa Baru SMK Nurjamilah soal Disiplin dan Bahaya Narkoba saat MPLS

"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kurang lebih sebanyak 69 item dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer," paparnya.

Saat ini, Juhasan ditahan di Rumah Tahanan Bulak Kapal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga proses penyusunan berkas perkara dapat lebih fokus," pungkas Ryan.***