BEKASI.POJOKSATU.id - Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk wing box di Jalan Sultan Agung, tepatnya di kawasan Flyover Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu, 15 Agustus 2026, malam.
Korban diketahui bernama Taufik yang mengendarai sepeda motor serta Triyanti yang dibonceng. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat benturan keras.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan pihak kepolisian menerima laporan kecelakaan sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah menerima informasi dari petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bekasi Barat, anggota Unit Lalu Lintas langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Baca Juga: BPBD Kota Bekasi Resmikan Flying Fox, Edukasi Kebencanaan Kini Lebih Interaktif
"Berdasarkan informasi dari SPK Polsek Bekasi Barat, petugas langsung mendatangi lokasi kecelakaan untuk melakukan pemeriksaan," ujar Suparyono dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari hasil keterangan saksi, sepeda motor bernomor polisi B-5202-TQZ melaju dari arah Kota Bekasi menuju Jakarta. Di jalur yang sama, sebuah truk wing box bernomor polisi L-9668-UJ yang dikemudikan J, dengan seorang kernet berinisial AF, juga melintas.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi truk diduga tidak menyadari keberadaan sepeda motor di depannya sehingga terjadi tabrakan.
Akibat insiden tersebut, pengendara maupun penumpang sepeda motor meninggal dunia di tempat. Jenazah kedua korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi.
"Korban pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi, kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi," kata Suparyono.
Baca Juga: 800 Anggota Pramuka Ikuti Kemah Hari Pramuka ke-65 di Kompleks Pemkot Bekasi
Usai kejadian, petugas mengamankan kendaraan korban dari lokasi dan membawanya ke Unit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan yang terlibat.***




