BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali mendapati empat Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di luar kantor ketika jam kerja masih berlangsung. Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan kegiatan penertiban disiplin di sebuah lokasi proyek.
Keempat ASN yang terjaring terdiri atas dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi dan dua pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan penegakan disiplin ASN yang telah rutin dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir.
"Selama beberapa bulan terakhir kami secara berkala melakukan penertiban sebagai bagian dari gerakan disiplin, khususnya terhadap ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja," kata Nesan, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran Penyaluran Biosolar, Pertamina Patra Niaga Sanksi SPBU di Subang
Menurutnya, dalam sejumlah operasi sebelumnya petugas juga menemukan ASN berada di berbagai lokasi seperti pusat perbelanjaan, rumah makan, warung, pasar hingga kawasan proyek.
"Sebagian besar yang kami temukan merupakan ASN dari instansi yang wilayah kerjanya berbatasan dengan Kota Bekasi. Yang terbaru, kami menemukan dua ASN dari Kota Bekasi dan dua ASN dari Kabupaten Bekasi di sebuah proyek," ujarnya.
Nesan menjelaskan penertiban umumnya dilakukan pada rentang waktu pukul 13.30 WIB hingga 14.30 WIB, ketika jam kerja masih berlangsung.
"Pada jam-jam tersebut kami masih menemukan ASN berada di mal, pasar, maupun lokasi lainnya di luar kantor," katanya.
Selain kawasan proyek, petugas juga beberapa kali menemukan ASN berada di wilayah Summarecon, taman, kantin, serta sejumlah titik di sekitar kawasan perkantoran.
Ia menegaskan kegiatan penertiban akan kembali digelar setelah sempat dihentikan sementara pada pekan sebelumnya.
"Minggu lalu memang sempat kami hentikan, tetapi pekan ini penertiban akan kembali dilaksanakan," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dorong BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja hingga Hari Tua
Meski demikian, Nesan tidak mengungkapkan lokasi yang akan menjadi sasaran berikutnya. Ia memastikan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Seluruh ASN yang terjaring terlebih dahulu didata oleh petugas. Hasil pendataan kemudian diserahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.
Nesan menambahkan, ASN yang berulang kali melanggar aturan dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Sementara bagi tenaga kerja kontrak (TKK) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelanggaran pertama dapat berujung pada teguran tertulis, sedangkan pelanggaran berulang berpotensi dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.***




