BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan meniadakan apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 7 September 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang telah mencapai wilayah Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk meminimalkan aktivitas pegawai di luar ruangan selama kondisi kualitas udara masih dipengaruhi abu vulkanik.

"Ya benar, salah satu tujuannya adalah mengurangi kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan," ujar Tri di Bekasi, Senin, 7 September 2026.

Meski apel pagi ditiadakan, Tri menegaskan kebijakan itu tidak memengaruhi jam kerja maupun kewajiban ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Seluruh pegawai tetap bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Bekasi, Siswa Tetap Belajar Tatap Muka

ASN tetap diwajibkan hadir dan melakukan absensi melalui sistem yang berlaku. Mereka mulai bekerja pukul 07.15 WIB hingga menyelesaikan tugas sekitar pukul 16.00 WIB.

"Jadi absensi tetap menggunakan sistem yang ada sehingga tidak mengurangi jam kerja. Mereka tetap masuk pukul 07.15 WIB dan menyelesaikan tugas hingga pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi fenomena sebaran abu vulkanik. Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan kondisi tetap aman.

Tri menyebut hingga saat ini belum ada laporan mengenai dampak signifikan yang ditimbulkan akibat abu vulkanik di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Warga Waspadai Potensi Sebaran Abu Vulkanik

"Warga Bekasi tidak perlu panik. Sampai saat ini situasi masih aman dan terkendali, belum ada dampak signifikan yang kami terima. Namun, masyarakat tetap harus waspada dan mengikuti informasi resmi dari instansi yang berwenang," pungkasnya.