BEKASI.POJOKSATU.id — Pelayanan publik di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, tetap berjalan seperti biasa meski penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin mengatakan kegiatan penyidik tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi.

"Pelayanan baik di Bapenda sendiri ataupun di Mal Pelayanan Publik tidak terganggu sama sekali," kata Solikhin kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Menurut Solikhin, penyidik datang untuk memeriksa dan mengambil sejumlah data yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Karena memang dari Pidsus Kejaksaan Agung hanya melakukan pemeriksaan dan mengambil data-data saja," ujarnya.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 15.30 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.

Adapun ruangan yang diperiksa meliputi ruang arsip dokumen dan ruang sistem pelayanan Bapenda Kota Bekasi.

"Ruang yang diperiksa, ruang arsip dokumen sama ruang sistem, pelayanan sistem di bidang sistem," katanya.

Dokumen Periode 2009-2025

Solikhin mengatakan data yang diminta penyidik berkaitan dengan aktivitas Bapenda Kota Bekasi pada periode 2009 hingga 2025.

Penyidik memeriksa dokumen dalam bentuk fisik maupun data elektronik yang tersimpan dalam sistem Bapenda.

Baca Juga : Bapenda Kota Bekasi Serahkan Dokumen Pendapatan Migas kepada Penyidik Kejagung

"Jadi diperiksa dokumennya, semua yang ada di sistem, yang ada di sistem tercatat secara virtual juga kita sampaikan kepada beliau-beliau, termasuk yang hard copy juga kita sampaikan," jelasnya.

Sejumlah dokumen kemudian dibawa oleh penyidik menggunakan box untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari data yang dikumpulkan Kejagung dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.

Meski terdapat kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen, Solikhin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.

Ia menegaskan aktivitas pelayanan di Bapenda maupun MPP Kota Bekasi tidak terdampak proses penyidikan tersebut.

Sejumlah dokumen kemudian dibawa penyidik menggunakan box untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.

Berkas tersebut menjadi bagian dari data yang dikumpulkan penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.

Meski penggeledahan berlangsung selama beberapa jam, Solikhin memastikan pelayanan publik di lingkungan Bapenda Kota Bekasi tetap berjalan dan tidak terdampak kegiatan penyidik Kejagung.***