BEKASI.POJOKSATU.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendesak para pelaku dunia usaha dan industri di Kota Bekasi untuk memperluas kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas, khususnya pada sektor-sektor formal. Menurutnya, keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghambat bagi seseorang untuk berkarier dan mencapai kemandirian ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat memberikan apresiasi khusus kepada MI-Caf 13% di Jalan Pahlawan no. 7, Bulak Kapal, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Sebuah unit usaha kuliner inklusif yang digagas oleh Dika (21 tahun), seorang pemuda penyandang disabilitas yang memberdayakan sesama rekan disabilitas untuk bekerja dan belajar melayani pelanggan.

Tri menilai inisiatif seperti MI-Caf 13% ersen membuktikan bahwa dengan ruang dan kesempatan yang tepat, penyandang disabilitas mampu menunjukkan kinerja yang profesional. Namun, ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap kelompok disabilitas tidak boleh berhenti di lingkup UMKM saja.

Baca Juga: Sambut Kunjungan Camat Setu, Kades Tamanrahayu Terpilih Emin Suryana Siap Perkuat Sinergi

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi yang bisa dikembangkan. Saya mendorong dunia usaha di Kota Bekasi untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi mereka agar bisa bekerja di sektor formal. Berikan ruang, kesempatan, dan lingkungan kerja yang aksesibel,” tegas Tri.

Ia menambahkan bahwa perluasan ekosistem kerja inklusif ini membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga komunitas disabilitas agar proses rekrutmen berbasis pada keahlian dan kapasitas calon pekerja.***