BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota membekuk seorang pria berinisial F alias Batak atas dugaan menggerakkan massa pelajar untuk melakukan aksi anarkis di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Tersangka ditangkap pada Kamis dini hari, 24 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB dan kini resmi ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan akun media sosial @panjatek400bob untuk menyebarkan ajakan provokatif melalui grup percakapan percakapan SMK Se-Bekasi Bersatu.
"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," terang Verdika, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga: Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif, KPK Periksa Sekda Endin Samsudin dan 13 Saksi
Berdasarkan analisis bukti digital pada telepon genggam tersangka, penyidik menemukan instruksi berbahaya, seperti ajakan merakit bom molotov, membakar markas kepolisian, menyerang anggota Polri di lapangan, hingga merusak fasilitas publik. Selain bukti percakapan, polisi turut menyita sebilah senjata tajam dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d terkait pengupayaan aksi pidana, serta Pasal 307 ayat (1) atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kombes Putu Kholis Aryana, menegaskan kepolisian akan menindak tegas pihak manapun yang menunggangi pelajar demi tindakan kriminal. Ia juga mengimbau para siswa dan orang tua agar segera melapor jika menerima pesan provokatif serupa.***




