BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat tersisa 13 dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, batas waktu penyerahan LHKPN adalah paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menjelaskan hal ini sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Proses Coklit Tuntas
Eli menekankan bahwa Anggota Legislatif terpilih harus melaporkan bukti LHKPN ke KPK dan menyerahkannya kepada KPU.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, Anggota Legislatif terpilih harus melaporkan bukti laporan LHKPN ke KPK dan menyerahkannya kepada KPU," ujar Eli saat dihubungi media pada Jumat, 26 Juli 2024.
Eli menjelaskan bahwa dari 50 anggota legislatif terpilih, baru 37 orang yang sudah menyerahkan LHKPN, sementara 13 anggota lainnya belum.
Baca Juga: KPU Kejar Coklit Data Pemilih Pilkada Kota Bekasi
"Kami di KPUD Kota Bekasi masih menunggu penyerahan LHKPN hingga 5 Agustus mendatang," jelas Eli.
Eli juga mengungkapka pelantikan anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan pada 26 Agustus mendatang.
Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU Republik Indonesia terkait pelantikan tersebut.
Baca Juga: Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi Minta KPU Tingkatkan Kinerja dan Transparansi
"Kami KPUD Kota Bekasi masih menunggu hingga 5 Agustus mendatang bagi anggota DPRD Kota Bekasi yang terpilih untuk menyerahkan LHKPN-nya," demikian kata dia.***




