BEKASI.POJOKSATU.id — Sebanyak 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi masuk dalam data transaksi judi daring yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Menindaklanjuti data tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) melakukan penangguhan sementara penyaluran bantuan sosial kepada para KPM tersebut.

Kepala Dinsos Kota Bekasi Robert TP Siagian mengatakan, penangguhan dilakukan sebagai bagian dari proses penataan dan verifikasi data penerima bantuan sosial.

"Ini kan agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat," kata Robert di Kota Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Robert, penghentian sementara bantuan belum berarti seluruh KPM tersebut kehilangan hak atas bansos secara permanen.

Dinsos Kota Bekasi masih memberikan kesempatan kepada warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi daring untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan sanggahan.

Proses verifikasi dapat dilakukan melalui kantor kelurahan tempat warga berdomisili. Warga dapat menyampaikan keberatan dan membuat surat pernyataan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Selanjutnya, hasil verifikasi tersebut akan diusulkan kembali kepada Kemensos untuk dilakukan peninjauan terhadap status penerima bantuan sosial.

Robert mengatakan proses tersebut diperlukan untuk memastikan data penerima bansos sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kemudian bagi yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali, sanggah banding," ujarnya.

Baca Juga : PJJ di Bekasi Terkendala Jaringan, Pemkot Evaluasi Sistem Pembelajaran Daring

Dinsos Kota Bekasi juga menegaskan bahwa penerima bansos yang terbukti melakukan aktivitas judi daring dapat kehilangan hak atas bantuan sosial.

Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap data yang diterima sebelum menentukan status akhir penerima bantuan.

"Bagi yang betul-betul judi ya harus di-stop, di-cut," tegas Robert.

Pemkot Bekasi berharap proses verifikasi tersebut dapat memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang memenuhi kriteria serta digunakan sesuai dengan tujuan program.

Dengan mekanisme sanggah, warga yang merasa tercantum dalam data secara tidak tepat tetap diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi sebelum status bantuan ditetapkan secara lebih lanjut.***