BEKASI.POJOKSATU.id - Kericuhan yang terjadi di Jalan Jatiwaringin berujung pada penangkapan 18 orang oleh Polres Metro Bekasi Kota. Dari jumlah tersebut, 9 orang merupakan dewasa dan 9 lainnya masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan dari jumlah itu, 17 orang ditetapkan menjadi tersangka.
"Terhadap terduga pelaku perusuh di wilayah Pondok Gede sejumlah 17 orang dengan rincian 8 orang dewasa dan 9 orang anak di bawah umur," ungkap Braiel, Selasa 2 September 2025.
Ia menegaskan, semua pelaku akan diproses sesuai hukum setelah penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Apresisiasi Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas
"Semuanya yang berhasil diamankan kita akan proses secara hukum, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Polisi juga masih menelusuri dalang di balik kericuhan tersebut.
Braiel menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Anak Kota Bekasi (DP3A), Balai Kota Bekasi, serta KPAI untuk menangani kasus yang melibatkan pelaku anak.
"Untuk pelaku di bawah umur nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait ke depannya," demikian kata dia.***




