BEKASI.POJOKSATU.id - Sebelum menangkap orang yang diduga menjadi terduga teroris, FNA, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri ternyata sudah mengintai selama 2 bulan.
Pengintaia dilakukan Tim Densus 88 Antiteror di Perumahan Margahayu, Jalan Cemara 4, Blok A, RT 4 RW 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Selain di rumah kediaman dari terduga pelaku, pihak kepolisian juga mengintai bengkel motor yang merupakan tempat FNA bekerja yakni di Jalan Pahlawan RT 5 RW 4, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Baca Juga: Ribuan Umat Katolik Kota Bekasi Ikut Misa Agung Bersama Paus Fransiskus di GBK
Ketua RT 4 RW 14 Ismail, mengatakan dua bulan Intel dari Densus 88 antiteror meminta izin untuk melakukan pantauan di wilayahnya.
Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti orang yang akan dipantau dan juga bermasalah dengan apa.
Ismail langsung syok ketika mengetahui yang dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian yakni mengenai aksi terorisme.
Baca Juga: Gudang Pengepul Limbah Kebakaran, Penyebabnya Bocah Main Api
"Selama dilakukan pemantauan, tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Pokoknya pergi dari rumah ke bengkel saja kegiatannya," ucap dia.
"Keseharian pelaku aktivitasnya hanya dari rumah ke bengkel, bantu orang tua balik ke rumah ke masjid. Itu aja kesehariannya," demikian kata dia.***




