BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk di lahan kosong kawasan Kampung Tegal Luhur, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dua pelaku tersebut berinisial MR (29 tahun), warga setempat, dan N (32 tahun), warga asal Indramayu. Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 14 Mei 2025, setelah menjalankan aksi pungli selama sekitar 3 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik pungli tersebut. Tim Resmob segera turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku saat beraksi.
Baca Juga: Toko Obat Ilegal di Mustikasari Digerebek, Pemerintah dan Aparat Bertindak Cepat
Modus operandi mereka adalah memungut uang dari sopir truk yang parkir di lahan tersebut. Mereka memberikan karcis dan mengenakan tarif Rp20 ribu untuk parkir 24 jam, serta tambahan Rp20 ribu jika melewati batas waktu.
“Modus yang dilakukan memungut uang parkir dari para sopir truk dengan cara memberikan karcis dan menarik biaya sebesar Rp20 ribu per 24 jam serta tambahan Rp20 ribu apabila melewati waktu tersebut,” ujar Kompol Onkoseno.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp815 ribu, dua buku parkir, satu senter lalu lintas, dan dua bundel karcis parkir.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian uang hasil pungli disetor kepada seseorang berinisial "I" sebesar Rp500 ribu setiap bulan, sementara sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.***




