BEKASI.POJOKSATU.id - Tindak lanjut dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan peredaran obat golongan G tanpa izin di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, membuahkan hasil.
Tim gabungan dari unsur tiga pilar—yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, dan pemerintah kelurahan—melakukan penggerebekan terhadap toko yang dicurigai menjual obat keras secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, ditemukan sejumlah obat daftar G yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Lurah Mustikasari, Djunaidi Abdillah, membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari salah satu LSM.
Baca Juga: Oknum Pemuka Agama di Pondokmelati Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Bermodus Pengobatan Alternatif
“Kami bersama unsur tiga pilar langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan di salah satu toko yang diduga menjual obat-obatan golongan G secara ilegal,” ujar Djunaidi, Kamis, 15 Mei 2025.
Polisi langsung menyita barang bukti dan mengamankan penjual untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, toko telah disegel dan digembok agar tidak dapat beroperasi kembali.
Djunaidi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Alat Olahraga Bekasi Minta Publik Hormati Proses Hukum
“Kami minta kerja sama dari masyarakat dan para pemilik toko. Jika ingin menyewakan tempat usaha, pastikan kepada pihak yang jelas. Saya pastikan wilayah Mustikasari bersih dari peredaran obat-obatan ilegal,” kata dia menegaskan.
Penggerebekan ini menjadi bukti nyata sinergi antara warga, pemerintah, dan aparat hukum dalam menjaga keamanan lingkungan dan menekan peredaran obat-obatan berbahaya.***




