BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial M (61 tahun), yang dikenal sebagai tokoh agama di wilayah Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pelecehan seksual dengan kedok pengobatan alternatif.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa tersangka langsung ditahan usai diperiksa dalam status terlapor.
“Begitu diperiksa, statusnya kami tingkatkan ke penyidikan dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial SM melaporkan M yang diduga melakukan pelecehan saat proses "pengobatan spiritual."
M mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit dalam secara spiritual dan mengajak korban ke sebuah saung untuk ritual pembersihan. Di lokasi itu, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
“Pelaku berdalih melakukan pembersihan, namun justru melakukan perbuatan cabul di dalam saung tersebut,” terang Kusumo.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini. Meskipun baru satu korban yang melapor, pihak kepolisian menduga masih ada korban lain.
“Kami masih kembangkan kasus ini, dan membuka ruang bagi korban lain untuk melapor,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Pondok Melati
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.




