POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Polisi menetapkan 3 orang anggota ormas GIBAS (Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) menjadi tersangka bersama dengan seorang debt collector BFI Finance Cabang Tambun.
Tiga anggota GIBAS yang jadi tersangka berinisial AI, ES, dan AM. Sedangkan debt collector BFI Finance yang jadi tersangka berinisial HH.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya menjelaskan penetapan tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga anggota GIBAS terbukti merusak mobil Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ yang merupakan milik debt collector BFI Finance Tambun.
BACA JUGA: Penjelasan BFI Finance atas Bentrokan Debt Collector dan Ormas yang Bikin Rusak Kantor Cabang Tambun
"AI pelaku yang medorong mobil sehingga terbalik, kemudian ES pelaku yang naik ke atas mobil menginjak-injak mobil kemudian AM pelaku bersamaan dengan AI mendorong mobil hingga terbalik," tutur Twedi.
Ketiga anggota ormas terkena Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku merusak mobil itu 3 batang kayu dan dan bambu yang telah dibelah," jelas dia.
Sementara debt collector BFI Finance berinisial HH terbukti memukul anggota GIBAS sehingga terluka di bagian pelipis.
"Pasal yang dikenakan sama yakni Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP karena berkelahi dengan anggota GIBAS di dalam kantor BFI Finance Tambun yang membuat anggota GIBAS terluka di bagian pelipisnya," demikian kata dia. (Adika F Utomo)




