BEKASI.POJOKSATU.id - Ratusan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bertugas di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Bekasi, Senin, 16 Desember 2024.

Mereka menuntut pembayaran gaji yang tertunda selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2024.

Koordinator aksi, Atan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah terkait pembayaran gaji mereka.

Baca Juga: Koperasi Yon Armed 07 Cikiwul Bantargebang Ludes Terbakar

Menurutnya, para PHL biasanya menerima upah harian berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Kami bekerja tanpa henti, namun hak-hak yang seharusnya kami terima tidak kunjung diberikan," ujar Atan kepada awak media.

Selain menuntut gaji yang tertunda, Atan juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran gaji yang sering terjadi setiap bulan.

Kondisi ini memicu kemarahan para pekerja, yang merasa tidak dihargai meskipun tetap menjalankan tugas mereka.

“Hak kami tidak dibayarkan, sementara kami terus diminta bekerja. Jika pemerintah kota diam, kemana lagi kami harus mengadu selain kepada DPRD?” kata dia menegaskan.

Atan juga mengungkapkan dampak buruk yang dirasakan para pekerja akibat gaji yang tidak dibayarkan.

Baca Juga: Sampah Makanan DKI Harus Diolah, Tidak Boleh Sampai TPST Bantargebang

Beberapa dari mereka mengalami kesulitan ekonomi yang parah, bahkan hingga hampir bercerai, mencoba bunuh diri, atau kehilangan tempat tinggal karena tidak mampu membayar kontrakan.

Para PHL berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan meminta DPRD Kota Bekasi untuk membantu mereka memperjuangkan hak mereka kepada pemerintah kota.***