BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mencatat ada 4 Kecamatan yang kerap dijadikan aksi tawuran yang dilakukan oleh para remaja.
Kepala Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafii, menjelaskan para remaja kerap melakukan aksi tawuran di Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Rawalumbu, dan Medansatria.
"Untuk di Kecamatan Bekasi Timur ada 3 lokasi, Kecamatan Rawalumbu sebanyak 3 TKP, Kecamatan Medansatria sebanyak 2 TKP, Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 1 TKP," ucap Imam dari keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Juli 2024.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Harus Buat Program Pencegahan Tawuran
Imam mengatakan kalau para remaja tersebut kerap melakukan aksi tawuran dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Kami kerap melakukan Patroli cyber crime untuk mengantisipasi tindak aksi tawuran yang dilakukan oleh para remaja. Ketika kita mendapatkan laporan, baru kita ke lokasi kejadian," ujar dia.
Dari 4 Kecamatan yang kerap dijadikan aksi tawuran, pihak kepolisian berhasil meringkus sebanyak 30 orang remaja.
"Yang kami amankan itu untuk anak-anak di bawah umur ada 15 orang, yang dewasa itu ada 15 orang sedangkan yang masih DPO ada 11 orang," jelas dia.
Atas perbuatannya, para remaja tersebut kini harus menjalani hukuman, karena memiliki senjata tajam dan juga terlibat aksi tawuran.
Baca Juga: Hasrat Pengin Tawuran 5 Remaja Ini Kandas Setelah Bertemu Polisi, Begini Ceritanya
“Para tersangka diancam yang terang-terangan menggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun enam bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1," ucap dia.
"Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2,” sambung Imam.
“Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” tambah dia.
Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.***




