POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Petugas Satpol PP Kota Bekasi bersama anggota polisi dan TNI menggelar razia yustisi ke sejumlah apartemen, Selasa, 28 Maret 2023.
Dua apartemen yang disambangi para petugas razia adalah Apartemen Prima Orchad dan Patraland Urbano. Dari kedua lokasi itu, ada 4 wanita penghibur yang diduga menjalankan praktik prostitusi.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penagakan perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto, menjelaskan keempat orang itu diduga melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
"Diduga pelaku kerap kali menjadikan beberapa lokasi apartment yang disalahgunakan, untuk tempat praktik prostitusi online oleh para pelaku," kata dia, Rabu, 29 Maret 2023.
BACA JUGA: Inalillahi, Ibu dan Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api di Cikarang Timur
Keempat wanita penghibur itu langsung diamankan dan didata lebih lanjut.
Kata Sugiarto, mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis, 30 Maret 2023. (Adika F Utomo)




