BEKASI.POJOKSATU.id — Pemerintah Kota Bekasi memproses 46 aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 akibat pelanggaran disiplin, sikap, dan etika.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian, sedangkan 22 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sampai saat ini, dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika,” kata Tri kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Tri mengatakan 22 ASN yang masih dalam proses di BKN dapat dikenakan sanksi berbeda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.
Salah satu perkara yang masih menunggu keputusan BKN melibatkan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terkait kasus dugaan pungutan liar.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub (kasus pungli) sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujarnya.
Menurut Tri, penjatuhan hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme yang harus dilalui. Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu mengusulkan sanksi kepada BKN untuk kemudian ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Ungkap Peredaran Narkoba di Bekasi, Polisi Sita Sabu 12,95 Gram dan 4 Ekstasi
“Wali Kota tentu mengusulkan, kemudian sudah ditetapkan oleh BKN. Nanti BKN, dari Wali Kota yang kemudian baru menetapkan surat keputusannya,” katanya.
Ia menegaskan tidak semua pelanggaran disiplin ASN berujung pada pemberhentian. Sanksi diberikan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran masing-masing.
“Ada skalanya, ada yang ringan, sedang, dan berat. Kalau berat sampai kepada proses pemberhentian,” ujar Tri.
Tri mengatakan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” katanya.***




