BEKASI.POJOKSATU.id – Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan verbal di lingkungan kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bekasi Selatan tengah menjadi sorotan publik.

Kasus ini menyeret nama KP (29), Kepala SPPG, yang dilaporkan oleh bawahannya RDA (28) ke Polres Metro Bekasi Kota. Berikut lima fakta menarik terkait kasus tersebut.

1. Korban Melapor ke Polisi dengan Bukti CCTV

Korban RDA melaporkan atasannya, KP, ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia membawa bukti berupa rekaman CCTV yang merekam dugaan pelecehan di tempat kerja. RDA berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum setelah sebelumnya laporannya ke Yayasan SPPG dan Badan Gizi Nasional (BGN) tak ditindaklanjuti dengan tegas.

2. Pelaku Membantah Telah Melakukan Pelecehan

Kepala SPPG, KP, membantah keras tudingan melakukan pelecehan maupun kekerasan terhadap pegawainya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar dan hanya upaya korban mencari dukungan publik.

“Kemarin saya megang tangannya, itu bukan pelecehan, saya hanya minta maaf supaya bisa kerja lagi secara normal,” ujarnya.

KP juga mengklaim bahwa banyak saksi dan rekaman CCTV yang dapat membuktikan dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Beri Pendampingan Psikologis pada Korban Pelecehan Seksual di SPPG

3. Korban Mengaku Dilecehkan Saat Diminta Dokumen Kerja

Menurut pengakuan RDA, dugaan pelecehan terjadi pada 6 Oktober 2025 setelah dirinya dimarahi oleh KP karena persoalan dokumen pekerjaan. Saat mencoba meminta klarifikasi, RDA justru mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku.

“Dia minta maaf sambil memegang-megang saya dan memojokkan saya ke tembok. Saya hanya bisa melindungi diri,” tutur RDA.

4. DPRD Kota Bekasi Minta DP3A dan LPSK Dampingi Korban

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi IV, Wildan Fathurrahman, mendesak Pemerintah Kota Bekasi melalui DP3A memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta untuk turut mengawal kasus ini agar korban mendapat rasa aman secara fisik maupun psikis.

5. Korban Justru Disuruh WFH Setelah Melapor ke Yayasan

Setelah melaporkan kasusnya ke pihak Yayasan dan BGN, korban mengaku justru diminta bekerja dari rumah (WFH). Tindakan ini membuat RDA kecewa karena pelaku belum mendapat sanksi apa pun.

Baca Juga: Pegawai SPPG Bekasi Selatan Sebut Atasannya Larang Pakai Kerudung

“Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari BGN. Saya hanya ingin keadilan dan proses hukum berjalan,” ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja SPPG Bekasi Selatan ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian. Sementara itu, desakan agar Pemkot Bekasi memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan bagi korban terus disuarakan oleh DPRD Kota Bekasi.***