BEKASI.POJOKSATU.id - Tahun ini, DPRD Kota Bekasi mengesahkan 5 peraturan daerah (perda) dari yang sebelumnya merupakan rancangan perda.

Perda pertama mengatur tentang penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang. Kemudian, perda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ini dibuat dengan semangat agar BUMD Kota Bekasi semakin berkembang," tutur Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga: Air di Depot Isi Ulang di Kota Bekasi Wajib Berasal dari Pegunungan

Lanjut dia, perda selanjutnya adalah tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Disini untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif dengan adanya payung hukum," tegas dia.

Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan Perda tentang pengarusutamaan gender yang bersifat turunan dari undang-undang.

Baca Juga: Ini Jam Kerja DPRD Kota Bekasi Selama Ramadhan

Kemudian, Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tidak hanya itu saja, Saifuddaulah menerangkan, pihaknya menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda.

"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," demikian kata dia. (Adv DPRD Kota Bekasi)***