BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah menegaskan semua depot air minum isi ulang di Kota Bekasi harus menggunakan air yang berasal dari mata air pegunungan.

Dia menekankan hal tersebut untuk melindungi konsumen karena air dari sumber pegunungan memiliki kualitas yang lebih baik.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Dia berharap agar semua pemilik depot air minum mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Tinjau Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Dia juga menegaskan bahwa instansi terkait akan mengawasi depot air minum di Kota Bekasi ke depannya.

"Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang," kata dia.

"Tindakan ini diambil karena masih ada depot air minum yang menggunakan air tanah sebagai sumbernya. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat akan keamanan air yang mereka konsumsi," sambung dia.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Terima 3.000 Aspirasi Masyarakat Selama Reses

Saifuddaulah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut untuk memastikan bahwa air yang disediakan oleh depot air minum adalah air yang steril. (Adv DPRD Kota Bekasi)***