BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 6 pelanggaran pemilihan umum (pemilu) terjadi di Kota Bekasi dalam tempo 3 hari masa tenang, yaitu 11 sampai dengan 13 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan laporan pelanggaran paling banyak diterima adalah pembagian sembako yang dilakukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg).
"Rawalumbu ada 3 laporan, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Pondok Gede," ucap Sodikin, kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 13 Februari 2024.
Baca Juga: 7 Orang Datang Beri Warga Bantargebang Amplop Berisi Duit dan Ajak Coblos Ranny dan Faisal
Dari 6 laporan itu, hanya ada satu yang membuat laporan resmi kepada Bawaslu Kota Bekasi.
"Yang membuat laporan resmi satu, kejadian money politik di wilayah Pondok Gede," ungkap dia.
Hukuman bagi caleg dan juga timses yang melakukan pelanggaran pada masa tenang tidak main-main.
Baca Juga: Caleg Nasdem Dapil 1 Kota Bekasi Bagi-Bagi Bingkisan kepada Warga pada Masa Tenang
"Kalau sanksi di Pasal 523 junto 278. Kalau memang terbukti bersalah yang artinya sudah inkrah di pengadilan," tutur dia.
"Pidananya dulu terbukti, baru nanti proses ke depannya seperti apa dan ada keputusan inkrah. Ketika sudah keputusan inkrah dan dipidana," kata dia.
Bawaslu juga membentuk tim khusus untuk mendeteksi pelanggaran Pemilu menjelang pencoblosan esok hari.
Baca Juga: Wiwit Tegaskan Tidak Curang, Bakal Tindak Timses yang Bagikan Bingkisan saat Masa Tenang
"Kita membuat tim patroli, tapi memang faktanya ada kejadian seperti itu," kata dia.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan juga di semua Bimtek PTPS di hari tenang ini banyak kecurangan-kecurangan dan berpotensi. Maka kita bersama-sama mengawasi," demikian kata dia.***




