BEKASI.POJOKSATU.ID - Hitungan hari menjelang pemberlakuan aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, kesiapan masyarakat di Kota Bekasi dinilai masih belum optimal.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini diperkirakan akan berdampak pada lebih dari 670 ribu anak di wilayah tersebut.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mencatat jumlah anak usia 0 hingga 16 tahun mencapai 670.841 jiwa.

Angka ini menunjukkan skala perubahan besar yang harus dihadapi dalam waktu singkat oleh berbagai pihak, mulai dari keluarga hingga institusi pendidikan.

Baca Juga: Susah Balik Mood Kerja Usai Lebaran? Ini Cara Ampuh Kembalikan Semangat dan Produktivitas

Ketua KPAD Kota Bekasi menilai, persoalan utama bukan hanya pada penerapan aturan, tetapi pada kesiapan ekosistem sosial dalam mengisi kekosongan yang ditinggalkan media sosial.

Selama ini, gawai telah menjadi bagian penting dalam kehidupan anak, bahkan mengambil peran dalam pola pengasuhan sehari-hari.

“Yang terpenting memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Kalau sebuah aturan dilaksanakan berdasarkan kesadaran, maka akan muncul partisipasi masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 26 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi secara masif masih menjadi kebutuhan mendesak menjelang implementasi kebijakan.

Baca Juga: Libur Lebaran yang penuh kehangatan bersama keluarga telah usai. Kini, banyak pekerja harus kembali ke rutinitas harian di kantor dan meninggalkan sua

Tanpa pemahaman yang utuh, masyarakat berpotensi mengalami kebingungan dalam menjalankan aturan tersebut.

Selain itu, perubahan mendadak ini juga berisiko memicu reaksi emosional pada anak. Ketergantungan terhadap media sosial yang telah terbentuk selama ini tidak mudah dihentikan secara instan.

“Reaksi emosional menjadi salah satu tantangan bagi orangtua saat akses media sosial pada anak dibatasi,” katanya.

Kondisi ini menuntut peran aktif orangtua untuk kembali mengambil alih fungsi pengasuhan yang selama ini sebagian dialihkan ke perangkat digital.

Namun, tidak semua orangtua dinilai siap menghadapi perubahan tersebut.

Di sisi lain, lingkungan sekolah dan masyarakat juga diharapkan mampu menyediakan alternatif kegiatan bagi anak agar tidak kembali bergantung pada gawai.

Aktivitas interaktif di rumah maupun ruang bermain di lingkungan menjadi solusi yang mulai didorong.

“Bagaimana sekolah menciptakan metode untuk mengisi waktu luang anak di rumah yang interaktif dengan orangtua, ruang bermain di lingkungan juga mesti dipastikan ada,” ujarnya.

Baca Juga: Tol Padat Saat Arus Balik, Pertamina Regional JBB Tambah Motorist dan Layanan BBM di Titik Rawan

Upaya koordinasi lintas sektor pun mulai dilakukan oleh pemerintah daerah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat edukasi dan literasi digital, terutama bagi orangtua.

Kepala DP3A Kota Bekasi, Ridwan, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran keluarga.

“Sasaran kami yang utama adalah literasi digital anak-anak, kita juga akan memberikan edukasi terutama kepada orangtua,” ujarnya.

Dengan waktu yang semakin sempit, kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.

Tanpa dukungan semua pihak, pembatasan media sosial dikhawatirkan tidak berjalan efektif dan justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.***