BEKASI.POJOKSATU.ID - Warga Bantargebang dikejutkan dengan penemuan limbah medis yang tercampur dengan sampah rumah tangga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, pada Minggu, 20 April 2025.
Jenis limbah yang ditemukan meliputi bungkus dan sisa obat-obatan, masker, selang infus, serta kantong urine—semuanya merupakan barang yang biasa digunakan di fasilitas layanan kesehatan. Tumpukan limbah ini ditemukan bercampur dengan limbah domestik di salah satu area TPA.
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, menyebut ada indikasi kuat pembuangan limbah medis secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Temukan Limbah Medis di TPA Sumur Batu, Limbah Berasal dari Bekasi Selatan
“Saya bersama seorang rekan menemukan limbah medis di sebelah timur zona IV TPA Sumur Batu Kota Bekasi,” ungkapnya kepada media, Rabu, 23 April 2025.
Menurut Bagong, limbah medis yang tergolong sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seharusnya tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi ke TPA. Pengelolaannya wajib dilakukan oleh pihak profesional yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Ibu dan Anak Korban Kebakaran di Jatiasih Bukan Warga Setempat
Ia juga menambahkan bahwa kejadian seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Insiden serupa pernah ditemukan pada tahun 2020.
Bagong menduga limbah medis sengaja dicampurkan dengan sampah rumah tangga agar tidak mencolok, dan hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum.
Perbuatan tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta PP No. 22 Tahun 2021.***




