BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat kepada warga Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin, 28 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Ade memaparkan secara langsung isi dan tujuan dari peraturan daerah yang berlaku, sambil membagikan salinan Perda kepada warga yang hadir.

Warga tampak antusias mengikuti paparan, bahkan beberapa di antaranya aktif mengajukan pertanyaan untuk memahami lebih dalam poin-poin dalam Perda tersebut.

Baca Juga: Ade Puspitasari Serahkan Alat Tensi untuk Posyandu se-Kelurahan Telukpucung

“Saya mengapresiasi antusiasme warga Bojong Rawalumbu yang sangat aktif dan ingin tahu lebih banyak tentang peraturan yang menyangkut hak dan kewajibannya sebagai warga,” ujar Ade.

Tak hanya menyampaikan materi Perda, Ade juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyerahkan bantuan alat pengukur tensi kepada kader Posyandu yang ada di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu. Bantuan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap peningkatan pelayanan kesehatan dasar masyarakat.

“Saya berharap alat ini dapat membantu kegiatan posyandu agar pelayanan kesehatan semakin optimal, terutama untuk ibu dan anak,” tambah Ade.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini menjadi salah satu komitmen Ade Puspitasari dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus menyerap aspirasi langsung dari masyarakat.***