Pojoksatu.id, BEKASI - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris seorang dosen di Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) JIA.


"Terimakasih atas dukungan dari pihak STBA JIA yang telah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada para pekerjanya," katanya, Kamis (27/4/2023).


Uus mengungkapkan, penyerahan secara simbolis telah dilakukan pada Kamis (06/04/2023) di kampus tersebut. Tampak hadir dalam penyerahan tesebut adalah PR 3 STBA JIA,  H. Lutfan Almanfaluthi.


Ia menambahkan, banyak manfaat dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Apabila dalam menjalankan pekerjaan terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, dengan itu peserta berhak mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja dengan biaya perawatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami risiko.


Tidak hanya bentuk perlindungan, tetapi juga berupa tabungan dalam program Jaminan Hari Tua sebagai jaminan saat pekerja memasuki masa tuanya.


“Santunan ini tentu tidak akan menggantikan posisi Almarhumah, tapi semoga bisa membantu meringankan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” harapnya.


Ahli waris dari Almarhumah Efit Fitri berhak mendapatkan santunan kematian (JKM) sebesar Rp.42 juta. Tidak hanya itu ahli waris pun berhak untuk mendapatkan hak jaminan hari tua (JHT) dari almarhumah yang sekaligus diberikan dengan santunan kematian dengan nilai santunan sebesar Rp.54juta.


PR 3 STBA JIA, H. Lutfan Almanfaluthi mengatakan, pihaknya berkomitmen mendaftarkan seluruh dosen di STBA JIA menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).


"Dan sejak Februari 2009 karyawan di STBA JIA sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (Mas)