POJOKSATU.id - Hingga saat ini, uang ganti rugi senilai Rp218 miliar yang seharusnya diberikan kepada ratusan ahli waris Tol Jatikarya masih belum diberikan.

Ketua Pengadilan Negeri IIA Kota Bekasi, Surachmat, menjelaskan pengadilan memerlukan surat pengantar dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang hingga saat ini belum diberikan.

"Kami tidak dapat memberikan uang kepada ahli waris jika belum ada surat pengantar dari BPN," tegas Surachmat saat dihubungi oleh awak media, Kamis, 1 Juni 2023.

Surat tersebut diperlukan agar Pengadilan Negeri Kota Bekasi tidak melakukan kesalahan dalam memberikan uang ganti rugi atas lahan tersebut.

Selain itu, BPN Kota Bekasi juga mengetahui secara pasti siapa saja masyarakat yang memiliki lahan yang sah.

BACA JUGA: Warga Jatikarya yang Blokade Tol Terancam Pidana

"Setelah putusan dijatuhkan, kita harus melihat siapa yang berhak. Namun, kami tidak mengetahui secara persis siapa yang menguasai lahan tersebut, luasnya, dan lokasinya," kata dia.

"Itulah mengapa kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jika surat pengantar dari BPN belum ada, kami tidak dapat mengetahui kepada siapa harus diberikan," jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini Pojoksatu.id belum berhasil menghubungi pihak BPN Kota Bekasi terkait Surat Pengantar tersebut.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam