BEKASI.POJOKSATU.id - Ahli Waris dari pegawai PT Sanova atas nama Sunarno menerima manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bekasi Kota.

Istri Sunarno, Nurul Komariah (33) menerima manfaat kepesertaan suaminya sebesar Rp452.773.102. Ia mengaku bersyukur dengan santunan yang diserahkan kepada keluarganya. Apalagi ia harus membiayai hidup tiga orang anaknya yang masih kecil.

"Anak saya tiga, yang pertama Ayumi Bilqis Ramadhany usia 11 tahun kelas 6, Syandbilal Arkana Rafqa usia 6,5 tahun kelas TK B, dan Syahbani Elmalik masih usia tiga tahun," katanya.

Manager HRD PT Sanova, Indra Giriyanto menyerahkan secara langsung santunan tersebut. Ia mengungkapkan, pegawainya meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan kerja. Oleh karena itu, maka sudah menjadi hak ahli waris untuk menerima manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang sudah seharusnya keluarga Pak Sunarno ini mendapatkan haknya. Pegawai kami telah bekerja dengan baik, tapi takdirnya dia meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan kerja," katanya.

Sementara itu Kepala BPJamsostek Bekasi Kota Uus Supriyadi, mengatakan bahwa perlindungan tenaga kerja sangat penting dimiliki oleh seorang pegawai. Ia mengimbau agar perusahaan di Kota Bekasi dapat mendaftarkan seluruh pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, memang tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan menimpa dirinya. Kendati demikian, tidak ada yang dapat memprediksi jika musibah itu terjadi hingga menghambat produktivitas dalam bekerja.

"Itulah manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kita bisa tetap fokus bekerja tanpa cemas," kata Uus. (Mas)