POJOKSATU.id - Beberapa orang ahli waris lahan yang digunakan untuk Tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya, Kota Bekasi, mendatangi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bekasi, Senin, 4 September 2023.

Mereka menuntut kejelasan soal surat pengantar kepala Kantor BPN Kota Bekasi yang menjadi satu-satunya syarat yang belum terpenuhi untuk pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cimanggis-Cibitung.

Di sana mereka menggelar aksi tabur bunga sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala Kantor BPN Kota Bekasi. Padahal, apa yang mereka tuntut sudah berdasar kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Belum Juga Terima Ganti Rugi Gara-Gara Ini

Salah satu kuasa ahli waris dari kelompok Nyai Dewi Binti Botak, Mulyadi, menjelaskan bahwa mereka hadir untuk mencari jawaban atas surat yang telah mereka kirimkan beberapa bulan yang lalu kepada BPN Kota Bekasi, yang merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana Konsinyasi yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Ahli waris ini menunggu pembayaran uang konsinyasi sebagai ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk pembangunan Tol Cimanggis Cibitung Ruas Jatikarya seluas 40 hektare.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Alfian Kristianto, menambahkan kelompok ahli waris telah memenangkan gugatan sengketa hingga ke tingkat peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung, sehingga mereka berhak atas dana konsinyasi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Baca Juga: Jalan Panjang Pencairan Dana Konsinyasi Warga Jatikarya yang Lahannya Jadi Tol Cimanggis Cibitung

Alfian menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi ahli waris untuk melakukan pencairan dana tersebut, dan dua di antaranya telah dipenuhi.

Namun, syarat ketiga, yaitu surat pengantar dari Kantor ATR BPN, selalu tertunda dan berlarut-larut, sehingga hak ahli waris yang seharusnya sudah diterima belum juga diberikan.

"Kita hanya membutuhkan surat pengantar dari pihak kantor ATR BPN, namun persyaratan tersebut malah ditunda-tunda dan berlarut-larut. Sehingga hak Ahli Waris yang sudah menjadi haknya tak kunjung didapatkan," demikian kata dia.***