POJOKSATU.id, KOTA BEKASI - Jumlah uang konsinyasi senilai Rp218 Miliar untuk keluarga pewaris tanah di warga Jatikarya, Kota Bekasi, yang saat ini lahan mereka telah digunakan untuk tol Cimanggis Cibitung (Cimaci), masih belum diberikan.
Kementerian PUPR telah melakukan pembayaran ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, sesuai dengan penetapan Nomor 20/Eks.G/2021/PN.bks tanggal 2 Juni 2021 berikut dengan Berita Acara Teguran/Aanmaning tanggal 15 Juni 2021 dan 22 Juni 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima, 7 pihak yang diajukan sebagai termohon dalam gugatan tersebut telah dinyatakan berlaku oleh PN, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, bahkan dua kali dalam Peninjauan Kembali (PK).
Salah satu dari pihak termohon yang diwakili oleh keluarga pewaris, Nyai Dewi Binti Botak, dijelaskan oleh Mulyadi, Senin, 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Sepi dan Jarang Polisi, Samping Jalan Tol JORR di Pondokgede Rutin Jadi Arena Tawuran
Mulyadi menerangkan mereka telah mengajukan 2 gugatan, yang mencakup proses di PTUN hingga mencapai upaya luar biasa PK, dan keduanya berhasil dimenangkan.
Namun, meskipun pihak mereka telah memenangkan gugatan tersebut, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bekasi hingga saat ini belum mengeluarkan surat Rekomendasi yang diperlukan untuk pencairan ganti rugi kepada keluarga pewaris.
Mulyadi menegaskan bahwa pihak BPN Kota Bekasi memberikan persyaratan untuk pencairan, termasuk dalam persyaratan tersebut adalah kesepakatan penyelesaian (Dadong) atau musyawarah dari pihak termohon, dan persyaratan ini berasal dari Kementerian PUPR.
Mulyadi menjelaskan bahwa syarat kedua adalah salah satu pihak harus menang dalam perkara dan memiliki keputusan hukum yang tetap dan mengikat.
Baca Juga: Mobil Boks Berisi Air Mineral Terbakar di Tol Becakayu
Syarat ketiga adalah surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Kota Bekasi, yaitu Kepala Kantor ATR BPN Kota Bekasi.
"Kami dialihkan oleh kepala kantor adalah untuk melakukan pembatalan SK sertifikat hak pakai nomor satu Jatikarya atas nama Dephan,” ucap Mulyadi kepada bekasi.pojoksatu.id, Senin, 28 Agustus 2023.
Mulyadi berharap bahwa Ketua BPN Kota Bekasi akan mempertimbangkan permohonan mereka, dan jika ada pihak lain yang mengajukan permohonan, maka pihak tersebut harus diverifikasi, mengingat setiap instansi biasanya memiliki bagian hukumnya sendiri, terutama Pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga pewaris Nyai Dewi Binti Botak, Alfian Kristiyono, menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada Menkopolhukam setelah putusan Mahkamah Agung menjadi tetap.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemkot Bekasi Uji Emisi Ratusan Kendaraan
Alfian Kristiyono, Kuasa Hukum keluarga pewaris Nyai Dewi Binti Botak, juga menambahkan bahwa setelah putusan Mahkamah Agung menjadi tetap, pihaknya langsung mengirim surat kepada Menkopolhukam dan telah menerima tanggapan.
Dia menjelaskan bahwa secara hukum pihak mereka telah memenangkan kasus ini dan tidak ada pihak lain yang dapat mengajukan kasus serupa karena putusan tersebut telah tetap (inkrah)
Namun, ia mengakui bahwa kesulitan dalam pencairan dana konsinyasi warga Jatikarya yang digunakan untuk Tol Cimanggis Cibitung terletak pada pihak BPN Kota Bekasi yang belum mengeluarkan surat rekomendasi yang diperlukan.***




