BEKASI.POJOKSATU.id - Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyoroti persoalan sampah yang semakin krisis di Kota Bekasi. Menurutnya, hingga kini belum ada solusi yang jelas maupun progres signifikan dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan sampah.

“Tidak ada solusi yang jelas, tidak ada progres yang bisa menjadi jalan keluar dari permasalahan sampah di Kota Bekasi. Padahal, Kota Bekasi bahkan sudah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini sangat disayangkan,” ujar Alimudin, belum lama ini.

Ia menjelaskan, volume sampah di Kota Bekasi setiap harinya mencapai 1.800 ton yang langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Namun, sistem pengelolaannya masih dilakukan secara manual dengan metode open dumping, yakni hanya ditumpuk tanpa pengolahan lebih lanjut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dorong Digitalisasi untuk Maksimalkan PAD

“Dampaknya tentu serius. Pertama, pencemaran lingkungan. Kedua, ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia. Ini harus segera ditangani dengan cepat dan jelas,” tegasnya.

Alimudin menekankan bahwa pemerintah kota harus hadir memberikan solusi konkret dan terukur. Ia mengingatkan, perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan merupakan amanat konstitusi serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Permasalahan di Kota Bekasi ini banyak, tetapi sampah adalah salah satu yang paling mendesak. Pemerintah harus hadir sesuai dengan cita-cita UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa, termasuk dari dampak pencemaran lingkungan,” pungkasnya.***