BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi masih mengevaluasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Evaluasi itu menentukan apakah mereka akan kembali bertugas pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, menerangkan berdasarkan evaluasi KPU juga menentukan mereka dapat ikut seleksi terbuka atau tidak.
Baca Juga: Kaesang Ditantang Buktikan Keseriusan Daftar Bakal Cawalkot Bekasi
"Agar kinerja PPS akan berjalan maksimal pada saat Pilkada Kota Bekasi," kata dia, Selasa, 7 Mei 2024.
"Tiap bulannya ada laporan kinerja baik itu PPK dan PPS. Maka evaluasi itu sesuai dengan masa kerjanya," tegas dia.
Pendaftaran PPS sudah berlangsung sejak 2 Mei 2024 sampai dengan 9 Mei 2024. Pendaftaran dapat dilakukan lewat siakba.kpu.go.id.
Baca Juga: Data RSUD Kota Bekasi: 3 Pasien DBD Meninggal Dunia
Sedangkan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah melewati tahapan proses evaluasi.
Total anggota PPK di wilayah Kota Bekasi 60 orang, dari Jumlah tersebut 50 persen bisa maju kembali dan melakukan pendaftaran.
Afif menyebutkan pendaftaran PPK untuk Pilkada di Kota Bekasi dilakukan secara terbuka bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Pendaftaran badan ad hoc dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Jika kuota belum terpenuhi, terdapat opsi perpanjangan pendaftaran dari 30 April hingga 2 Mei 2024.
Proses seleksi dilaksanakan dari 4 hingga 14 Mei 2024, dengan penetapan calon anggota PPK pada 15 Mei dan pelantikan pada 16 Mei mendatang.
"Proses penerimaan dan seleksi diakui mirip dengan proses rekrutmen untuk Pilpres dan Pileg sebelumnya. Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK diminta membuat akun di Siakba.kpu.go.id," demikian kata dia.***




