BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaku tabrak lari pasangan suami-isteri (pasutri) yakni Prada Metro Winardo Barasungi, hanya dijatuhi hukuman penjara vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari kesatuannya.

Diketahui bahwa korban Sonder Simbolon, 72 tahun,dan Tiurmaida, 65 tahun, korban meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, bahwa keelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca Juga: 2 Warga Bekasi Jadi Korban Kecelakaan Bus Handoyo di Cipali

Dalam persidangan militer yang digelar di di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Militer II 08, hakim ketua menyatakan bahwa Prada Metro Winardo Barasungi bersalah. Sidang tersebut berlangsung pada Senin, 18 Desember 2023.

"Setelah terjadi kecelakaan, terdakwa tidak menolong korban, namun justru melarikan diri," kata Hakim Ketua Mayor CHK Gatot Sumarjono, Selasa, 19 Desember 2023.

Dia menerangkan terdakwa tidak bersikap jujur kepada komandannya. Terdakwa langsung pulang ke rumah komandannya saat ketakutan usai menabrak korban.

Baca Juga: Jalan Raya Narogong Paling Rawan Kecelakaan, Simak Data Laka Lantas Januari-September Ini

"Perbuatannya itu bisa merusak citra TNI AD Dimata masyarakat pada umumnya dan juga satuan terdakwa khususnya," jelas dia.

Gatot menuturkan keluarga korban bisa bisa memanfaatkan kejadian tersebut, sebab usai kejadian korban ditinggalkan begitu saja.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan oditur militer yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara pada sidang 4 Desember lalu.

Dalam kasus ini, Prada Metro bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan Pasal 531 KUHP.***