POJOKSATU.id - Isu polusi udara menjadi hangat belakangan ini. Pemerintah pun responsif atas isu ini dengan melakukan berbagai cara, salah satunya uji emisi kendaraan.
Sebagai salah satu cara mengurangi tingkat polusi udara yang mengandung banyak partikel PM2,5, uji emisi kendaraan menjadi satu cara yang ditempuh.
Kendaran yang tidak lolos uji emisi dilarang memasuki Jakarta, jika tetap nekat maka tilang menanti. Aturan ini berlaku untuk motor dan mobil.
Baca Juga: Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan Siap-siap Pengendara Kena Tilang Hingga 500 Ribu
Pemkot Bekasi dalam beberapa waktu terakhir sudah menggelar uji emisi kendaraan gratis. Ada yang lolos uji emisi, ada juga yang tidak lolos.
Lalu, apakah kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang? Ini menjadi pertanyaan yang paling banyak ditanyakan pengguna media sosial. Hal tersebut juga yang membuat mereka ragu-ragu mengikuti uji emisi kendaraan gratis.
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Bripka Dodi Erlansyah Sinaga, mengungkapkan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan surat tilang kepada pengemudi, tetapi hanya memberikan teguran.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemkot Bekasi Uji Emisi Ratusan Kendaraan
"Kami meminta pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk memeriksanya dan melakukan perbaikan di bengkel terdekat," kata Dodi, Selasa, 5 September 2023.
Dodi menjelaskan bahwa kendaraan biasanya gagal dalam uji emisi karena ada masalah dengan sistem pembuangan gas buang, dan perlu diperbaiki.
"Biasanya ini melibatkan perbaikan berkala atau servis rutin kendaraan yang tidak lulus uji emisi," demikian kata dia.
Tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sudah berlaku di Jakarta. Kendaran harus memiliki keterangan lolos uji emisi dari bengkel.
Denda maksimal bagi motor yang tidak uji emisi Rp250.000, sedangkan untuk mobil Rp500.000.***




