BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinsial DA (18) di ringkus Polres Metro Bekasi Kota, setelah merekam majikan wanitanya berinsial DK (32) saat tidak menggunakan busana.

Rekaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut, kemudian dikirimkan kepada seorang security berinsial MFR, 23, yang merupakan kekasih pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, bahwa korban saat itu usai mandi dan hanya menggunakan handuk.

Kemudian, oleh pelaku yang merupakan ART rumah tersebut merekam dengan menggunakan handphone yang diletakkan di kaki pelaku.

Baca Juga : Pelaku Penipuan Jual-beli Motor Vespa Raup Keuntungan Miliaran Rupiah Untuk Bayar Hutang Judi Online

"Rekaman itu kemudian dikirimkan oleh security yang merupakan pacar pelaku pada tanggal 14 dan 15 Mei 2025 kemarin," jelas Kusomo, kepada awak media, Minggu 10 Agustus 2025.

Kusomo membeberkan, aksinya terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau CCTV rumah. Setelah itu, dia melihat gerak-gerik mencurigakan DA.

"Setelah diinterogasi majikannya, DA mengaku merekam video untuk dikirim ke kekasihnya, MFR. DA mengaku mendapatkan ancaman untuk mengirim video itu. Jika tidak, MFR akan menyebarkan video DA ke keluarganya," ucap Kusomo.

Baca Juga : Lima Bandit Jalanan Di Ringkus Polres Metro Bekasi

DA dan MFR dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual berbasis elektronik. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menindak tegas pelaku demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi," pungkas dia.***