BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat merevisi putusan dugaan pelanggaran netralitas ASN (aparatur sipil negara) Kota Bekasi.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi memutus ASN Kota Bekasi tidak terbukti melanggar netralitas dengan pamer jersey nomor 2.

Akan tetapi, Bawaslu Jawa Barat berdasarkan surat keputusan 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024 memutuskan ASN Kota Bekasi itu melanggar netralitas dengan berpose dengan jersey nomor 2.

Baca Juga: Sedang Tahun Politik, Bawaslu Kota Bekasi Sebut Jersey Nomor 2 yang Dipamerkan Tidak Masuk Citra Diri

"Kalau Bawaslu Kota Bekasi sudah benar keputusannya, karena terkait pidananya belum terpenuhi. Namun, terkait pelanggarannya itu dinilai terbukti," ucap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto, Selasa, 6 Februari 2024.

Surat Keputusan itu bakal diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Kementerian Dalam Negeri untuk keputusan lebih lanjut.

"Setelah kita melakukan kajian bersama, itu terbukti semuanya. Kan ada dua pidana dan pelanggaran ASNnya dengan undang-undang lainnya," demikian kata dia.***