BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan tidak ada pelanggaran atas insiden pamer jersey nomor 2 yang dilakukan 12 ASN Pemerintah Kota Bekasi pada 29 Desember 2023.
Meski pada suasana tahun politik ini, Bawaslu Kota Bekasi menganggap jersey nomor 2 tidak merepresentasi citra diri terhadap salah satu pasangan calon presiden.
Padahal, dalam tahun politik ASN juga dilarang berpose dengan jari atau hal-hal lain yang berkaitan dengan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan citra diri yang dimaksud adalah nomor urut dan foto gambar.
"Jadi menurut saksi ahli ini dalam satu kesatuan yang utuh, tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan dalam kegiatan tersebut," ucap Sodikin, Senin, 22 Januari 2024.
Sodikin menjelaskan citra diri juga diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye ada pada Pasal 22 Ayat 4.
Baca Juga: Prabowo Bertemu dengan Ratusan Pedagang Bakso, Singgung Paslon Capres Lain Banyak Omon-Omon
Sementara di PKPU 15, yang dimaksud dgn citra diri dalam pasal 22 ayat 4 citra diri itu yang pertama adalah nomor urut dan bahasannya.
"Tidak ada satu pun yang memenuhi unsur satu pun pasal di sini," jelas Sodikin.
Untuk itu, Sodikin menegaskan, tidak ada pelanggaran netralitas ASN Kota Bekasi dalam kegiatan olahraga tersebut.***




