BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengimbau para bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi untuk menghindari penggunaan isu SARA (suku, agama, ras, antargolongan) selama masa Pilkada Kota Bekasi.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menegaskan isu SARA dapat merusak kerukunan dan kebersamaan di masyarakat, khususnya di Kota Bekasi.
"Kami mengharapkan kebijaksanaan dari semua peserta Pilkada untuk tidak menggunakan isu SARA dalam kampanye," ujar Ali saat diwawancarai media, Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Proses Coklit Tuntas
Ali juga menyarankan agar para calon dan pendukungnya lebih fokus pada program dan gagasan untuk meraih dukungan suara.
Sementara itu, KPU Kota Bekasi terus melakukan persiapan jelang Pilkada, termasuk penyusunan daftar pemilih yang harus selesai pada 21 September dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, KPU juga sedang memperbaiki dan membersihkan data pemilih ganda untuk Pilkada 2024.
Ali menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dan pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Baca Juga: Massa Demo KPU Kota Bekasi, Tuntut Kasus Pelesiran ke Bali Diusut
Setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang pada 24-26 November 2024.***




