BEKASI.POJOKSATU.ID - Menjamurnya reklame ilegal, baliho liar, serta aktivitas pedagang di bantaran kali disebut menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan estetika Kota Bekasi.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berdampak langsung pada kebersihan lingkungan hingga meningkatnya risiko banjir akibat tersumbatnya saluran air.
Sorotan ini menguat menyusul insiden penertiban di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Pajak Air Tanah Bekasi Bisa Dioptimalkan, Ini Langkah Konkret yang Diusulkan
Perlawanan keras saat penertiban dinilai sebagai akumulasi pembiaran pelanggaran tata kota yang berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menilai keberadaan reklame tak berizin telah lama merusak estetika kota.
Menurutnya, baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan visual, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Baca Juga: Pemilihan BPD Desa Tamanrahayu Berpotensi Gunakan Sistem Voting per KK
“Reklame yang melanggar aturan ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal wajah kota. Kalau dibiarkan, Bekasi akan terlihat semrawut dan tidak tertata,” kata Anton, Senin 9 Februari 2026.
Selain reklame, aktivitas pedagang di bantaran kali juga menjadi perhatian serius.
Kawasan tersebut kerap dipenuhi lapak semi permanen yang menyempitkan aliran air dan memicu penumpukan sampah.
Baca Juga: Jampidmil Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan ke Tim Penuntut
Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai memperparah potensi banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
Anton menegaskan bahwa penataan kawasan bantaran kali harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sporadis.
Ia mendorong adanya penyuluhan dan pendekatan persuasif kepada pedagang agar penataan lingkungan tidak memicu konflik sosial.
“Kami dorong agar pedagang di bantaran kali ditertibkan secara terencana. Lingkungan bersih itu kepentingan bersama, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga menilai persoalan lingkungan dan estetika kota tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penegakan aturan di masa lalu.
Baca Juga: Wahana Rusak Ancam Keselamatan Anak, Camat Bekasi Barat Turun Langsung ke Taman
Ia menyebut, pembiaran terhadap pelanggaran tata kota menjadi bom waktu yang kini mulai meledak.
“Ekspresi kemarahan itu akibat pelanggaran yang terlalu lama dibiarkan. Sekarang pemerintah mulai menertibkan secara konsisten, meski risikonya tidak kecil,” kata Tri Adhianto.
Ia menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan imbauan dan menginstruksikan petugas untuk mengedepankan pendekatan humanis.
Baca Juga: Data Pajak Air Tanah Bekasi Disorot, Selisih Pengguna dan Wajib Pajak Menganga
Namun, menurut Tri, penataan kota tidak bisa terus ditunda demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga.
“Negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan. Penataan ini penting agar kota bersih, tertib, dan nyaman,” tegasnya.
Penertiban reklame ilegal dan penataan kawasan kumuh diharapkan menjadi langkah awal membenahi lingkungan Kota Bekasi secara menyeluruh, sekaligus menjaga estetika kota sebagai ruang hidup bersama.***




