BEKASI.POJOKSATU.ID - Aparat gabungan Kecamatan Bekasi Utara membongkar sejumlah bangunan liar nonpermanen yang berdiri tanpa izin di bantaran sungai Kelurahan Margamulya, Kota Bekasi, Selasa 3 Maret 2026.

Penertiban dipusatkan di kawasan Lapangan Kaizen dan sepanjang bantaran sungai yang selama ini dipenuhi lapak serta atribut ilegal.

Bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan tanpa izin tersebut dibongkar satu per satu oleh petugas.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Ermanto hingga Aktor Intelektual

Selain itu, spanduk dan atribut liar yang terpasang semrawut di sekitar lokasi juga langsung dicopot untuk mengembalikan ketertiban kawasan.

Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta aparat terkait lainnya.

Sebelum pelaksanaan pembongkaran, petugas terlebih dahulu menggelar apel gabungan guna memastikan koordinasi berjalan lancar.

Baca Juga: Layanan BPJS Ketenagakerjaan hadir di Bazar Ramadhan Kota Bekasi

“Kita lakukan penertiban bersama aparatur gabungan. Fokusnya bangunan liar dan spanduk tanpa izin, khususnya di bantaran sungai,” ujar Ikhwanudin.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengganggu aliran air.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan ketika debit air meningkat.

Baca Juga: Belanja di Summarecon Mall Bekasi Berhadiah Umrah, Ini Syarat dan Periodenya

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata wilayah agar lebih tertib, bersih, dan aman.

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga kawasan bantaran sungai tetap sesuai peruntukannya.

“Pelaksanaan dilakukan tegas, namun tetap persuasif. Tujuannya mengembalikan fungsi ruang dan menjaga lingkungan sesuai aturan,” tandasnya.

Selama proses pembongkaran, aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Para pemilik lapak diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku dan pentingnya menjaga fungsi bantaran sungai sebagai kawasan yang tidak boleh didirikan bangunan permanen maupun nonpermanen tanpa izin.

Baca Juga: Sahur Tanpa Nasi Aman atau Berbahaya? Dokter Gizi Ungkap Fakta Sebenarnya

Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan terencana.

Lapangan Kaizen yang sebelumnya tampak semrawut akibat bangunan liar dan spanduk ilegal, kini mulai terlihat lebih lapang dan tertata.

Pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini dengan tidak kembali mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan yang telah ditertibkan.

Baca Juga: Kapolsek Medansatria Resmi Berganti, AKP Tri Baskoro Gantikan Kompol Rusit Malaka

Pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan tersebut tetap bersih dan sesuai aturan.

Langkah penertiban bangunan liar ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang.

Selain menjaga estetika kota, penataan kawasan bantaran sungai juga menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi potensi banjir dan gangguan lingkungan di kemudian hari.

Dengan kolaborasi antara kecamatan, kelurahan, dan Satpol PP, diharapkan kawasan Margamulya dapat menjadi lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.***