POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi akan mencopot spanduk dan baliho yang melanggar peraturan sebelum masa kampanye dimulai.
Meskipun belum memasuki periode kampanye, banyak baliho dan spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah terpasang di berbagai lokasi Kota Bekasi.
Salah satu contohnya adalah di Jalan Raya Pekayon, di mana baliho berukuran besar telah dipasang untuk mengajak masyarakat memilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, menjelaskan pemasangan baliho dan spanduk semacam ini sudah melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca Juga: KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPT sebanyak 2.200.209 Orang
"PKPU Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye resmi dimulai tidak diperbolehkan," kata dia.
"Masa kampanye hanya diperbolehkan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada bulan November 2023, dan pada saat itu, hanya diperbolehkan pemasangan spanduk atau baliho yang bersifat memperkenalkan diri," sambung dia.
Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawasi dan menegakkan aturan ini dengan mengkoordinasikan tindakan pencopotan dengan pihak terkait.
"Pencopotan akan dilakukan untuk spanduk atau baliho yang telah melanggar aturan dan merusak kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota," kata dia.
Atribut partai yang melanggar akan disingkirkan secara tertib.
Baca Juga: Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kota Bekasi
Selain itu, Ali menegaskan bahwa pada masa sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, hanya atribut yang menyatakan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diizinkan untuk dipasang, bukan Calon Legislatif (Caleg).
Sejak masa DCT belum dimulai, hanya Bacaleg yang diizinkan menggunakan atribut seperti spanduk dan baliho.
Bawaslu Kota Bekasi akan memastikan agar aturan ini diikuti dengan ketat dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi sebelum periode kampanye resmi berlangsung.***




