BEKASI.POJOKSATU.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kota Bekasi yang saat ini masih berada di kisaran 60 persen.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran data wajib pajak, termasuk kendaraan yang dimiliki para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Apabila ditemukan pegawai yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, Bapenda akan menyampaikan informasi tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN tersebut bekerja.
“Kami juga akan menyampaikan ke masing-masing OPD jika ada pegawai yang belum membayar pajak. Kalau mau menertibkan masyarakat, kita sendiri juga harus tertib,” kata Solikhin kepada awak media, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Solikhin, penelusuran terhadap data wajib pajak dilakukan secara acak. Warga yang diketahui masih mempunyai tunggakan nantinya akan diingatkan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor masih sekitar 60 persen. Makanya kami melakukan penelusuran agar masyarakat diingatkan bahwa masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Solikhin mengungkapkan, target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bekasi pada 2026 mencapai Rp537 miliar.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PKB telah mencapai Rp256 miliar atau sekitar 47,71 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp305 miliar. Adapun realisasinya telah mencapai Rp141 miliar atau sekitar 46,43 persen.
Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak cukup besar terhadap pendapatan daerah.
Apabila tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sebesar 10 persen, potensi tambahan penerimaan dari sektor PKB diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp53 miliar.
Baca Juga : Target Pajak Kota Bekasi Diproyeksikan Tembus 90 Persen hingga Akhir 2026
“Kalau tingkat kepatuhan naik 10 persen saja, potensi tambahan penerimaannya sekitar Rp53 miliar. Tentu ini akan sangat membantu pencapaian target pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Sebab, penerimaan pajak tersebut nantinya digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan dan pembangunan di Kota Bekasi.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi. Jadi manfaatnya kembali lagi kepada masyarakat,” katanya.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Solikhin menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelayanan di lingkungan Bapenda Kota Bekasi.
Pihaknya berencana membuka saluran pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan petugas pajak yang diduga menerima suap, gratifikasi, atau melakukan pelanggaran lainnya.
“Petugas pajak tidak boleh menerima suap, gratifikasi maupun melakukan korupsi. Kalau ada yang macam-macam, laporkan. Saya bahkan akan membuat hotline pengaduan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya program pemutihan pajak kendaraan, Solikhin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hingga kini, Bapenda Kota Bekasi belum menerima informasi mengenai pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.
“Program pemutihan itu kewenangan provinsi. Sampai hari ini belum ada, karena dikhawatirkan justru membuat masyarakat menunggu pemutihan dan menunda membayar pajak,” tutupnya.***




