BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan melakukan pendalaman terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu salah satu pasangan calon (paslon) Walikota Bekasi.
Diketahui bahwa paslon nomor urut satu, Heri Koswara, dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran pemilu. Heri ditengarai melakukan kampanye di tempat ibadah.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, dugaan kampanye yang dilakukan oleh paslon tersebut terjadi di Masjid Al-Wasilah di Pangkalan II Gang Blaung RT 04 RW 03 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Komisioner Bidang Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Paslon Heri Koswara dan Sholihin Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Diduga Langgar Aturan Kampanye
"Memang betul, kami menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu paslon nomor urut satu. Diduga melakukan pelanggaran pemilu," ujar Sodikin, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Sabtu 12 Oktober 2024.
Sodikin menyebut akan mempelajari terlebih dahulu laporan masyarakat tersebut.
"Kami Bawaslu Kota Bekasi, mempunyai waktu 2x24 jam untuk melakukan kajian awal menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil," tegas dia.
Sodikin menuturkan, bahwa pihaknya akan menindak tegas jika nantinya ada temuan pelanggaran yang terjadi pada Paslon Heri Koswara. ***




