BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menjadwalkan memanggil tiga Camat yang diduga melanggar netralitas ASN Kota Bekasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menjelaskan camat yang akan dipanggil yakni Camat Bantargebang, Rawalumbu, dan juga Pondok Melati.
Tidak hanya itu saja, Sodikin juga akan melakukan pemanggilan Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Gani Muhamad untuk dimintai klarifikasinya juga.
Baca Juga: HUT PDI Perjuangan ke-51, DPC Kota Bekasi Gencar Sosialisasikan Program KTP Sakti Ganjar-Mahfud
"Ya nanti, setelah semua terklarifikasi nanti kita panggil dimintai keterangan," ucap Sodikin kepada awak media, Rabu, 10 Januari 2024.
Sodikin menyebutkan pemanggilan akan didahulukan para camat dan kemudian akan dilakukan pemanggilan kembali Pj Wali Kota Bekasi.
Sodikin menerangkan pmeriksaan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan juga Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bekasi Sulit Diberantas
"Kepolisian 3 orang penyidik, dari kejaksaan ada 3 orang penuntut umum," ucap dia.
Untuk saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa ASN melakukan pelanggaran ketidaknetralan dan mendukung salah satu calon presiden.***




