BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya 186 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, menjelaskan bahwa data tersebut akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut, kata Vidya, diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu menuju pelaksanaan Pemilu.
Vidya menyatakan bahwa Bawaslu Kota Bekasi memberikan prioritas terlebih dahulu pada DPTB dan Daftar DPK, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Beberkan Politik Uang Terjadi di Beberapa Wilayah
Lanjut dia, 186 pemilih tersebut adalah warga yang bukan penduduk asli Kota Bekasi tetapi sudah tinggal di wilayah tersebut.
Data ini berasal dari pendataan di berbagai tempat seperti rumah susun atau apartemen, perguruan tinggi, pabrik, dan rumah sakit di Kota Bekasi.
“Ada potensi penambahan DPK setelah DPT ditetapkan. DPK ini mencakup pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB,” ungkap dia, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca Juga: Bawaslu Jabar Catat Oknum ASN dan Kades Terlibat Perusakan APK
Sementara itu, Bawaslu juga melakukan pendataan terhadap warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi telah meninggal dunia, dengan rentang waktu pemantauan dari Juni hingga Februari mendatang.
“Kami mengimbau dan memberikan instruksi kepada panitia pengawas kecamatan untuk melakukan pemetaan di setiap kecamatan dan kelurahan,” demikian kata dia.***




