BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk tidak melupakan hak pilih kelompok rentan yang ada di Kota Bekasi.
Diketahui bahwa kelompok rentan mencakup pemilih kalangan lansia, masyarakat adat, kelompok agama minoritas, pemilih pemula, transgender, dan penyandang disabilitas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, menjelaskan, semua warga masyarakat memiliki hak untuk memilih. Untuk itu, KPU Kota Bekasi jangan sampai melupakan kelompok rentan.
"Partisipasi mereka sangat diperlukan untuk menyukseskan jalannya Pilkada Kota Bekasi 2024," ujar Nisa, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Akan Tindak Tegas Penerima dan Pemberi Politik Uang di Pilkada 2024
Nisa merincikan, bahwa jumlah hak suara bagi kelompok penyandang disabilitas ada sekitar 7.000 orang di Kota Bekasi.
"Jumlahnya lumayan banyak. Untuk itu kami meminta kepada KPU Kota Bekasi untuk memperhatikan hak pemilih kelompok rentan. Jangan sampai diabaikan," tegas dia.
"Kita meminta seluruh elemen masyarakat dari kelompok mana pun untuk menyukseskan pilkada. Kami berharap hak pilih mereka diberikan," kata dia. ***




