BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menegaskan akan menindak tegas bagi pemberi ataupun penerima politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.

Hal tersebut merujuk dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat satu dan dua yang sudah ditetapkan.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, mengatakan, aturan pemilu dan pilkada jauh berbeda, apalagi soal politik uang.

Nisa mengaku, bahwa dalam pilkada bukan hanya kandidat ataupun tim sukses yang memberi uang, tapi masyarakat yang menerima uang juga bisa terkena sanksi.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Terima 6 Laporan Pelanggaran Pemilu, Salah Satunya Politik Uang

"Kalau pemilu itu kan yang kena peserta pemilu, tim dan pelaksana kampanye yang didaftarkan di KPU. Tapi kalau pilkada siapa saja, artinya pemberi maupun penerima bisa kena," kata Choirunnisa, Minggu, 27 Oktober 2024.

Oleh sebab itu, pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait politik uang. Supaya, masyarakat tidak terjebak dalam praktek politik uang.

Apalagi, politik uang merupakan sesuatu yang rentan di tengah masyarakat sehingga perlu langkah-langkah pencegahan sedini mungkin.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Cari Bukti Konkret Soal Dugaan Pelanggaran Salah Satu Paslon

"Inilah pentingnya peran pengawasan partisipatif, yang bukan saja menjadi kerja Bawaslu. Tapi juga keterlibatan masyarakat di dalamnya, untuk mencegah praktik kecurangan atau pelanggaran dalam Pemilu," tegas dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyosialisasikan kepada pasangan calon (paslon) tentang aturan main pilkada sehingga mereka mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Nanti setelah ditetapkan sebagai peserta resmi oleh KPU, kita akan sosialisasi ke paslon tentang apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh," kata dia. ***