BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi didesak untuk melakukan penindakan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Calon Walikota Bekasi Heri Koswara.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi pojoksatu.id, dugaan adanya kampanye yang dilakukan oleh paslon tersebut terjadi di Masjid Al-Wasilah di Pangkalan II Gang Blaung RT 04 RW 03 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

"Bawaslu harus cermat untuk menyikapinya," tegas pengamat politik, Adi Susila, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Jumat, 18 Oktober 2024.

Adi meminta kepada Bawaslu untuk cermat dalam menyikapi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Walikota Bekasi Heri Koswara tersebut.

Baca Juga: Paslon Heri Koswara dan Sholihin Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Diduga Langgar Aturan Kampanye

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Walikota Bekasi Heri Koswara tersebut menurutnya bisa dikenakan sangsi berat.

"Karena ini kan sanksinya sangat berat. Dari pelanggaran administrasi, mungkin ada pidananya hingga didiskualifikasi," ucap Adi.

Adi mengatakan Bawaslu Kota Bekasi harus betul-betul mencari bukti yang konkret untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pemilu.

"Intinya Bawaslu mencari bukti yang konkret, kemudian dia mengambil keputusan," kata dia.